Surat Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
KELENGKAPAN DOKUMEN AKTA KEMATIAN
Formulir F2.01
Syarat-syarat Pengurusan Akta kematian
1. Surat kematian (Visum) dari Dokter / Rumah Sakit /Paramedis
2. Fotocopy KTP Pelapor
3. Fotocopy 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)
4. F2.01 (Formulir Kematian)
Link SAKTI :