Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.
KELENGKAPAN DOKUMEN KIA
Formulir F2.01
Syarat-syarat Pengurusan KIA
1. Fotocopy Akta kelahiran
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua anak
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
4. Foto 3x4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas)
Link SAKTI :