Kartu Identitas Anak (KIA)


KIA (Kartu Identitas Anak)

KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.



KELENGKAPAN DOKUMEN KIA

Formulir F2.01

Syarat-syarat Pengurusan KIA

1. Fotocopy Akta kelahiran
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua anak 
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua 
4. Foto 3x4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas)

Link SAKTI :