Pelayanan KK adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Prosesnya telah disederhanakan dan diintegrasikan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan bagi masyarakat.
KELENGKAPAN DOKUMEN KK
Formulir F2.01
Syarat-syarat Pengurusan Kartu Keluarga
1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran Asli semua anggota keluarga (untuk KK Baru)
2. Kartu Keluarga lama (untuk KK rusak dan perubahan KK lama)
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
4. Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang)
Link SAKTI :