Kartu Keluarga (KK)


Pelayanan KK adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Prosesnya telah disederhanakan dan diintegrasikan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan bagi masyarakat.



KELENGKAPAN DOKUMEN KK

Formulir F2.01

Syarat-syarat Pengurusan Kartu Keluarga

 1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran Asli semua anggota keluarga (untuk KK Baru)
 2. Kartu Keluarga lama (untuk KK rusak dan perubahan KK lama)
 3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua 
 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang)
 
Link SAKTI :