Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Pelayanan KTP adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Prosesnya telah disederhanakan dan diintegrasikan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan bagi masyarakat.




KELENGKAPAN DOKUMEN KTP

Formulir F2.01

Syarat-syarat Pengurusan KTP

1. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang baru ber usia 17 th/pemula)
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Ktp asli yang rusak (apabila rusak)
4. Surat Kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang)

Link SAKTI :